Persyaratan Rektor

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2022 Pasal 2 tentang Persyaratan Pemilihan Rektor USK

  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Berkewarganegaraan Indonesia
  • Memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian
  • Berstatus sebagai Dosen dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian dengan jabatan akademik paling rendah setara dengan lektor kepala
  • Belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikiater dari rumah sakit pemerintah yaitu RSP USK, RSJ Banda Aceh, dan RS Zainal Abidin
  • Memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi
  • Memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi USK
  • Berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi
  • Bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan pihak di luar USK lainnya yang bertentangan dengan kepentingan USK
  • Memiliki rekam jejak akademik yang baik
  • Memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua Jurusan/Departemen, atau sebutan lainnya yang setara
  • Bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis
  • Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
  • Bagi calon Rektor yang berasal dari luar USK, wajib melampirkan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pejabat yang berwenang dari institusi/instansi asal