Penjaringan
Penjaringan oleh PPR mencakup sosialisasi dan pengumuman pemilihan Rektor, pendaftaran bakal calon, verifikasi administrasi, serta pengumuman penetapan bakal calon Rektor.
Penyaringan
Jika pendaftar bakal calon lebih dari tiga orang, MWA melakukan penyaringan dengan mendengarkan penyampaian visi, misi, dan program kerja para bakal calon, lalu mengadakan pemungutan suara untuk menetapkan tiga calon Rektor.
Pemilihan
Setiap anggota MWA memiliki satu hak suara kecuali yang menjadi calon, dengan total hak suara terbagi 65% untuk MWA dan 35% untuk Menteri berdasarkan jumlah pemilih yang hadir.
Jadwal & Pendaftaran
Sehubungan dilaksanakannya proses pemilihan Rektor, panitia menginformasikan jadwal resmi tahapan pemilihan kepada seluruh masyarakat. Proses ini mencakup penjaringan bakal calon, penyampaian visi, misi, dan program kerja, penyaringan, hingga pelantikan Rektor terpilih.
Kepada seluruh bakal calon Rektor untuk melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan dan memastikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Kelengkapan dokumen dan pemenuhan syarat ini menjadi bagian penting dalam proses verifikasi administrasi untuk memastikan kelancaran dan keabsahan tahapan penjaringan calon Rektor.
Seluruh kelengkapan dokumen persyaratan harus diserahkan langsung oleh bakal calon Rektor ke Sekretariat paling lambat pada hari Selasa, tanggal 21 Oktober 2025, pukul 17.00 WIB.
Calon Rektor
Nama Calon 1
CALON 1
Nama Calon 2
CALON 2
Nama Calon 3
CALON 3